GridHype.ID - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu menjalani persidangan perdana atas kasus yang menjeratnya.
Ya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran dugaan pencemaran nama baik.
Sidang perdana atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Usai sidang, artis yang kerap disapa Niki ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Niki dianggap mencemarkan nama baiknya.
Lalu, apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani? JPU mendakwa Niki dengan pasal berlapis.
Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.
Baca Juga: Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee Tak Sudi Maafkan Kartika Putri, Ini yang Bakal Dilakukan