GridHype.ID - Belum lama ini, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/11/2022), Jaksa Penuntuk Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani.
Mendengar isi dakwaan yang dibacakan JPU, Nikita Mirzani memberikan reaksi tak terduga.
Pasalnya, mengutip Tribunnews.com, Nikita Mirzani tertawa saat mendengarkan JPU membacakan dakwaan untuknya.
"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.
"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.
"Saya kurang tahu," sambungnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Slamet, Jaksa Penuntut Umum, mengungkap Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi sebesar Rp 17.500.000.
Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Alasan Kenapa Dirinya Ditahan, Nikita Mirzani: Saya Baca Tapi Enggak Tahu Isinya