GridHype.ID - Seperti yang kita tahu Nikita Mirzani tengah terseret kasus hukum.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.
Hari ini pada Senin (14/11/2022) sidang perdana atas kasus tersebutpun digelar.
Jelang sidang, petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan kamar tahanan Nikita Mirzani.
Penggeledahan menyasar adanya penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lapas.
Dalam penggeledahan ini, pihak rutan juga tak menemukan narkoba di dalam tahanan yang juga dihuni Nikita Mirzani.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dalam rilisnya pada awak media, Sabtu (12/11/2022).
Sidang perdana Nikita Mirzani akan dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.