GridHype.ID - Lantaran laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani harus menjalani serangkaian proses hukum.
Kemarin, Senin (14/11/2022) Nikita Mirzani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Nikita Mirzani yang telah menjalani masa tahanan ini, didakwa pasal berlapis lantaran perbuatannya.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU. “Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.
“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.