GridHype.ID - Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong Binary option alias Binomo mendapatkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Indra Kenz mendapatkan ganjaran dari kasus investasi bodong yang dilakukannya.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Sayangnya, pria yang pernah mendapatkan julukan Crazy Rich Medan ini dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Melansir dari Kompas.com, Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Indra Kenz divonis bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, para saksi justru menyayangkan dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.
Melansir dari TribunStyle,para korban bereaksi setelah mengetahui hakim memberikan vonis 10 tahun bui untuk Indra Kenz.
Kasus Binomo yang menyeret nama Indra Kenz kini menemui babak baru.
Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).