Follow Us

Terseret Kasus Penipuan Binomo, Masa Penahanan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Bakal Diperpanjang 40 Hari

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 11 Mei 2022 | 12:45
alasan dina fajrina tak ditahan sepeerti vanessa khong
tribunnews

alasan dina fajrina tak ditahan sepeerti vanessa khong

GridHype.ID - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong kini harus menelan pil pahit harus ditahan oleh pihak berwajib.

Apalagi hal ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret Indra Kenz terkait kasus penipuan Binomo.

Pasalnya Vanessa Khong sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).

Sementara itu kini, mengutip dari TribunStyle, masa Penahanan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi diperpanjang.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan Gara-gara Terseret Kasus Investasi Bodong Binomo, Sosok Sang Kekasih yang Kerap Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar per Bulan Jadi Sorotan

Saat ini, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei tengah ditahan di Bareskrim Polri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Source : Kompas.com, Tribunstyle

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest