GridHype.ID - Sosok Indra Kenz menjadi perhatian lantaran ditetapkan sebagai tersangka.
Influencer yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Melansir dari Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Selain itu, dalam kasus tersebut Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.
Semenjak Indra Kenz dijadikan tersangka atas kasus binomo ini, sang kekasih juga turut mencuri perhatian.