GridHype.ID - Hingga kini kasus hukum Indra Kenz masih berjalan.
Sebagaimana yang diketahui pria yang ngaku jadi Crazy Rich Medan ini terjerat kasus hukum.
Hal ini lantaran Indra Kenz diduga menjadi afiliator sebuah aplikasi Binomo.
Dilansir dari TribunStyle.com, aplikasi Binomo yang diluncurkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat 11 Februari 2022.
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.
Indra Kenz ini bak seakan santai dengan perkara hukum yang membelitnya.
Dikutip dari Tribun Jabar, Indra Kenz bahkan nampak akan meninggalkan Indoensia.
Indra Kenz justru meninggalkan Indonesia padahal dijadwalkan memberikan keterangan kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (18/2/2022).
Hal itu bisa dilihat dari sosial medianya (@indrakenz), Rabu (16/2/2022).