GridHype.ID - Hati Nia Daniaty makin merana setelah sang putri terjerat kasus penipuan.
Olivia Nathania menipu 225 orang dengan iming-iming dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus penipuan ini mencapai Rp 9,7 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, Olivia Nathania terancam penjara 4 tahun mengenai kasus penipuan CPNS.
Olivia Bathania didakwa bersalah oleh JPU karena telah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).
Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan,
Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.
Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
Belum selesai terkait kasus penipuan yang menjeratnya, Olivia Nathania mendadak bikin geger publik usai ngaku-ngaku jadi direktur perusahaan batubara.