Nama Nia Daniaty Tercoreng Gara-gara Ulah Sang Putri, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS Bodong

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:15
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).

GridHype.ID - Kasus penipuan yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali bergulir.

Diketahui, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran kasus penipuan.

Ia diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Neger Sipil (PNS).

Tak hanya itu, mengutip dari TribunStyle.com, kerugian yang ditimbulkan dari ulah Olivia Nathania mencapai Rp 9,7 miliar.

Polisi sempat menyelidiki kemana larinya uang Rp 9,7 miliar ini.

Dikutip dari GridHits.ID melalui wawancara di kanal Youtube Indigo Intens Investigasi, Farhat Abbas sedikit menyinggung tentang keberadaan uang penggelapan yang dilakukan putri mantan istrinya.

"Itu uangnya dari mana? kan katanya Oi ga punya uang, kalau mereka menikmati bersama, ya sama-sama saja dipenjara," jelas Farhat.

Farhat mengatakan, baik Olivia maupun suami harus sama-sama mempertanggungjawabkan hal itu.

Sayangnya yang terjadi sekarang, justru Olivia yang menjadi bulan-bulanan dan ditahan, sedangkan suaminya tidak.

Baca Juga: Hati Nia Daniaty Remuk, Olivia Nathania Telan Pil Pahit Nasib Pilu Usai Terjerat Kasus Penipuan CPNS yang Rugikan Korban Hampir Rp 10 Miliar

Lebih lanjut, mengutip dari Tribunnews.com, Olivia Nathania terancam penjara empat tahun mengenai kasus penipuan CPNS.

Olivia Bathania didakwa bersalah oleh JPU karena telah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan,

Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.

"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Rampung Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Olivia Nathania Kembali Dipolisikan Soal Dugaan Investasi Bodong

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Baca Juga: Tak Hanya Putri Nia Daniaty yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif, Farhat Abbas Sebut Ada Sosok Terdekat Olivia Nathania

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribunnews.com, Tribunstyle.com

Baca Lainnya