GridHype.ID - Anak Nia Daniaty tengah menjalani proses hukum atas kasus pidana yang menimpanya.
Olivia Nathani harus telan pil pahit menjadi tersangka kasus penipuan penggelapan dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Anak kandung Nia Daniaty ini sudah 3 bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditahan 11 November 2021 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, kepolisian sudah menetapkan 4 tersangka lagi dalam pusaran kasus penipuan ini.
Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.
Apalagi korban kasus penipuan yang mengiming-mingi untuk jadi PNS ini 225 orang.
Salah satu korban dari kasus penipuan ini adalah guru SMA Olivia Nathania.
Seperti yang dimuat di Sripoku pada Jumat (21/1/2022), Fakta terbaru saat ini ada beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga Rafly N Tilaar, suaminya.
Kondisi Olivia Nathania di dalam penjara pun terbilang cukup miris.
Bakal segera disidangkan, wanita yang akrab disapa Oi ini bakal terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.
Perisdangan Olivia Nathania akan segera dilaksanakan pasca Kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Olivia Nathania tersebut.
Lebih lanjut, mengutip dari GridFame.ID, Terkait perkembangan terbarunya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan berkas perkara Olivia sudah berada di kejaksaan.
Penyidikan tengah dilakukan dan menunggu kejaksaan memeriksa berkas kasus tersebut.
"Terkait dengan saudari Oliv, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan."
"Jadi pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21," papar E Zulpan.
Jika berkas tersebut lengkap, maka akan dilakukan tahap dua nantinya.
"Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," lanjut Zulpan.
Bukan hanya Olivia Nathania, suami barunya Rafly N Tilaar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kini Rafly bak tak bertanggung jawab padahal namanya ikut terseret.
Ia juga mengatakan seharunya Rafly sebagai suami harus ada saat istrinya mengalami masalah, namun Farhat menyebutkan Olivia terlalu melindungi suaminya.
Bahkan Oi seakan berusaha keras menutupi semua aib dan kesalahan Rafly agar nama sang suami tak buruk di depan banyak orang.
Olivia Nathania dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Dimana pada undang-undang tersebut Olivia Nathania terancam 4 tahun kurungan penjara.
(*)