GridHype.ID - Putri Nia Daniaty resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Rekrutman bodong CPNS ini menelan korban sampai 225 orang.
Sementara itu, kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dikutip dari Tribun Seleb, anak Nia Daniaty yang kerap dipanggil Oli ini diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terlebih kini proses hukum terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjerat Olivia Nathania masih terus bergulir.
Putri kandung Nia Daniaty tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Olivia Nathania juga sudah ditahan sejak Kamis, 11 November 2021.
Belum rampung kasus CPNS, Olivia kembali dilaporkan ke polisi.
Putri Nia Daniaty dipolisikan wanita bernama Merina karena diduga lakukan investasi bodong.
Dilansir dari TribunStyle.com, ia dipolisikan seorang wanita bernama Merina terkait dugaan investasi bodong.
"Klien saya, Merina beberapa kali mencoba menyelesaikan masalahnya dengan kekeluargaan.
Sampai saat ini tidak digubris, maka malam ini klien saya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," ujar Herdyan Saksono, kuasa hukum Merina seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Senin 22 November 2021.
Merina mengaku sudah cukup lama mengenal Oi, panggilan akrab Olivia.
Ia mulai intens berkomunikasi pada 24 September 2021.
"Kejadiannya tanggal 24 September, pada saat dia mulai dilaporkan atas kasus sebelumnya.
Dia coba hubungi saya, dari situ kita mulai komunikasi," lanjutnya.
Nathalia Olivia mengajak Merina untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang lumayan besar.
Investasi tersebut berupa pulsa, diamond, dan fiber optik.
"Dia berusaha ngajakin saya buat investasi, keuntungannya lumayan besar yang dijanjikan.
Dia bilang investasi pulsa, investasi diamond, sama investasi fiber optik di Minahasa," terang Merina.
Merina mengaku tidak ada perjanjian khusus denganOlivia Nathania
Buntut dugaan investasi bodong tersebut, Merina pun rugi Rp 215 juta.
"(Kerugian) Rp 215 juta.
Enggak ada perjanjian, kita cuma disuruh ngisi form pengisian deposit dan itu hanya tanda tangan satu belah pihak saja, dianya enggak tanda tangan," tambahnya.
(*)