Minta Pihak Kepolisian Bertindak Tegas, Para Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif Minta Agar Olivia Nathania Tidak Diberi Penangguhan Penahanan

Minggu, 14 November 2021 | 15:00
Grid.ID/Daniel Ahmad

Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Penipuan CPNS, Sang Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Psikis Anak Nia Dianty

GridHype.ID - Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka.

Putri pelantun 'Gelas-gelas Kaca' ini tersandung kasus penipuan rekrutmen CPNS.

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania dan sang suami Rafly N Tilaar diduga melakukan penipuan dimana bakal berjanji meloloskan korban dari tes CPNS.

Dikutip dari Tribun Seleb, anak Nia Daniaty yang kerap dipanggil Oli ini diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Olivia Nathaniaitu mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.

Terbaru, dilansir dari TribunStyle.com, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya resmi jadi tersangka.

Sementara itu, para korban penipuan meminta agar polisi bertindak tegas agar Olivia Nathania tidak diberi penangguhan penahanan.

Dilansir dari GridHits.ID, perempuan yang kerap disapa Oi tersebut resmi ditahan pada Kamis (11/11/2021) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif Rugikan Korban Hingga Rp 9,7 Miliar, Putri Nia Daniaty Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Hasil pemeriksaan selesai, kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan.

Sudah ditetapkan yang bersangkurtan penahanan, SPT sudah kami keluarkan," kata Yusri, Kamis (11/11/2021), dilansir dari Kompas.com.

Namun, dengan adanya kejadian ini membuat pihak Oi telah mengajukkan penangguhan penahanan dan surat permohonan penangguhan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, silahkan saja, itu hak, lagi kami pelajari. Yang perlu digarisbawahi korbannya cukup banyak, kasihan korban yang lain," tutur Yusri.

Kendati demikian,para korban menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka tersebut.

Kuasa hukum korban, Oddie Hudiyanto juga harus mempertimbangkan korban yang sebanyak 225 korban penipuan tersebut.

"Sangat tidak adiljika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan, tanpa ada bukti konkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," ujar Oddie, Sabtu (13/11/2021).

Lebih lanjut Oddie memaklumi penahanan Olivia Nathania berdampak terhadap kondisi psikologis tersangka maupun pihak keluarga.

Baca Juga: Dibongkar Farhat Abbas, Nia Daniaty Dikabarkan Bakal Jual Rumah Mewahnya Demi Kembalikan Uang 225 Korban Kasus CPNS Bodong Putrinya Sejumlah Rp 9,7 Miliar

Terlebih tidak sedikit korban yang terpaksa meminjam uang karena termakan bujuk rayu Olivia dan tersangka lainnya.

"Tidak cuma psikologisnya yang terkena dampak namun kehilangan uang yang sumbernya dari boleh pinjaman atau jual barang. Sehingga saat ini dikejar kejar pihak ketiga atas uangnya," ungkap Oddie.

Namun, penyidik juga bisa melihat sisi para korban yang telah dirugikan oleh tindakan Olivia dan para tersangka lain.

Menurut Oddie kliennya masih membuka peluang berdamai dengan Olivia Nathania asalkan uang yang diberikan, dikembalikan agar kliennya bisa melunasi utang.

"Karenanya para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan Olivia dengan cara pengembalian uang korban CPNS," tuturnya.

Baca Juga: Korban Olivia Nathania Gondol Rp 9,7 Miliar Praktik Penipuan CPNS Bodong, Kuasa Hukum Justru Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Jumlah Nominal yang Dikantongi

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribun Seleb, GridHits.ID

Baca Lainnya