GridHype.ID - Akhirnya polisi menetapkan putri Nia Daniaty sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Sebagaimana yang diketahui, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan dimana bakal berjanji meloloskan korban dari tes CPNS.
Tak sendiri, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan bersama sang suami Rafly N Tilaar alias RAF.
Dikutip dari Tribun Seleb, anak Nia Daniaty yang kerap dipanggil Oli ini diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.
Terbaru, dilansir dari TribunStyle.com, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya resmi jadi tersangka.
Padahal kasus penipuan CPNS kini sedang menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu, Olivia Nathania juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Wanita yang akrab di sapa Oi itu sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Susanti menjelaskan Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 9 November 2021 lalu.
"Iya betul, sudah jadi tersangka.
Hanya Oi (Panggilan Olivia Nathania) saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina dikutip Tribun Style dari Tribunnews, Kamis, 11 November 2021.
Susanti kemudian menyebut Olivia Nathania hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.
"Sedang diperiksa. Oi datang dari jam 7 pagi," ucapnya.
Susanti belum bisa mendapingi, namun dia berencana menyusul kliennya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
aporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
(*)