Tak Hanya Putri Nia Daniaty yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif, Farhat Abbas Sebut Ada Sosok Terdekat Olivia Nathania

Rabu, 17 November 2021 | 08:15
Ist dan Instagram @niadaniatynew

Farhat Abbas, Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania

GridHype.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana yang diketahui, Olivia Nathania dan sang suami Rafly N Tilaar tersandung kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

Terdapat 225 korban dari penipuan rekrutmen CPNS fiktif ini.

Sementara itu total kerugian dari kasus penipuan ini ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baru-baru ini muncul sosok tersangka lain dalam kasus penipuan ini.

Dikutip dari Kompas.com, Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Rugikan Ratusan Korban Hingga Kantongi Uang Miliaran dari Penipuan Tes CPNS Fiktif, Terbongkar Kemana Larinya Uang Penipuan Putri Nia Daniaty

Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.

Bahkan saudara sepupu Olivia Nathania ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Dikutip dari Tribun Seleb, kasus rekrutmen CPNS Fiktif tak hanya menetapkan Olivia Nathaniam anak Nia Daniaty sebagai tersangka.

Ada saudara sepupunya yang ikut terseret. Para tersangka itu juga diketahui merupakan orang dekat Olivia Nathania.

Salah satu dari empat tersangka itu adalah keponakan Nia Daniaty.

Mantan suami Nia, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa keponakan Nia Daniaty itu juga telah ditahan di Polda Metro Jaya bersama 4 tersangka lainnya.

"Kemarin yang empat ini diperiksa. Dimana salah satunya adalah ponakan Nia Daniaty yang bernama Kiki," kata Farhat Abbas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Minta Pihak Kepolisian Bertindak Tegas, Para Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Fiktif Minta Agar Olivia Nathania Tidak Diberi Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, polisi menyatakan 4 tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus.

Selain keponakan juga ada mantan guru dan wali kelas Olivia Nathania sewaktu SMA.

Farhat Abbas menyebutkan tersangka bernama Rosita adalah mantan guru Olivia Nathania.

"Kayak ponakan ini, guru-guru ini kan diantaranya ada gurunya Angga. Ada juga Wali kelas namanya Rosita itu kan gurunya Oi waktu masih kecil," tandasnya.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Dibongkar Farhat Abbas, Nia Daniaty Dikabarkan Bakal Jual Rumah Mewahnya Demi Kembalikan Uang 225 Korban Kasus CPNS Bodong Putrinya Sejumlah Rp 9,7 Miliar

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribun Seleb, Kompas.com

Baca Lainnya