GridHype.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana yang diketahui, Olivia Nathania dan sang suami Rafly N Tilaar tersandung kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Terdapat 225 korban dari penipuan rekrutmen CPNS fiktif ini.
Sementara itu total kerugian dari kasus penipuan ini ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baru-baru ini muncul sosok tersangka lain dalam kasus penipuan ini.
Dikutip dari Kompas.com, Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.
"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.
Bahkan saudara sepupu Olivia Nathania ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Dikutip dari Tribun Seleb, kasus rekrutmen CPNS Fiktif tak hanya menetapkan Olivia Nathaniam anak Nia Daniaty sebagai tersangka.
Ada saudara sepupunya yang ikut terseret. Para tersangka itu juga diketahui merupakan orang dekat Olivia Nathania.
Salah satu dari empat tersangka itu adalah keponakan Nia Daniaty.
Mantan suami Nia, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa keponakan Nia Daniaty itu juga telah ditahan di Polda Metro Jaya bersama 4 tersangka lainnya.
"Kemarin yang empat ini diperiksa. Dimana salah satunya adalah ponakan Nia Daniaty yang bernama Kiki," kata Farhat Abbas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, polisi menyatakan 4 tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus.
Selain keponakan juga ada mantan guru dan wali kelas Olivia Nathania sewaktu SMA.
Farhat Abbas menyebutkan tersangka bernama Rosita adalah mantan guru Olivia Nathania.
"Kayak ponakan ini, guru-guru ini kan diantaranya ada gurunya Angga. Ada juga Wali kelas namanya Rosita itu kan gurunya Oi waktu masih kecil," tandasnya.
Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(*)