Follow Us

Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judi Dugaan Penipuan Aplikasi Berkedok Trading, Kekayaan Crazy Rich Indra Kenz Disita, Apa Saja?

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 25 Februari 2022 | 16:30
Indra Kenz sosok Crazy Rich Medan

Indra Kenz sosok Crazy Rich Medan

GridHype.ID - Kasus dugaan judi Indra Kenz menyedot perhatian publik.

Influencer yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.

Melansir dari Kompas.com, Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.

Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra akan segera dilakukan.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Urat Malunya Bak Sudah Putus, Indra Kenz Malah Kabur ke Turki di Tengah Pemanggilan oleh Bareskrim Terkait Kasus Tindak Pidana Judi Online

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.

Source : Kompas.com, Tribun Jabar

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular