GridHype.ID - Selebgram sekaligus Influencer Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana yang diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Sementara itu, hingga kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus investasi bodong aplikasi binomo ini.
Dilansir dari Kompas.com, kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan influencer atau pemengaruh masih terus dikembangkan kepolisian.
Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran. Polisi melacak aset Indra Kenz serta orang-orang terdekatnya.
Salah satunya adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.