GridHype.ID -Crazy Rich Medan, Indra Kenz belakangan ini tengah menjadi bulan-bulanan netizen.
Pasalnya, Crazy Rich Medan yang dikenal dengan tagline 'Murah Banget' ini, tidak lama lagi bakal jatuh miskin.
Tak hanya jatuh miskin, mengutip Tribun-Timur.com, Indra Kenz bahkan terancam berada dalam jeruji besi selama 20 tahun.
Bareskrim Polri akan menyita aset milik Indra Kenz menyusul statusnya.
Salah satu aset yang akan disita yaitu rumah Indra Kenz.
Ya, rumah Indra Kenz yang berdiri megah bak istana sebentar lagi akan disita oleh pihak kepolisian.
Rumah mewah milik Indra Kenz itu konon mencapai miliaran rupiah.
Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com via Grid.ID, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo pada Kamis (27/2/2022) lalu setelah diperiksa 7 jam oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta.
Tak hanya itu, pemilik nama Indra Kesuma ini sebelumnya memang kerap viral karena demen pamer kekayaan.
Indra Kenz pernah viral karena aksinya membeli Tesla Model 3 seharga Rp 1,5 miliar pada jam 03.00 dini hari dengan alasan iseng tak bisa tidur.
Masih berlanjut, Indra Kenz pernah bikin netizen ngamuk karena menyebut bahwa miskin adalah privilege atau keistimewaan.
Menurutnya, menjadi orang miskin bisa merasakan perjuangan menjadi orang sukses.
"Sebenarnya lahir miskin itu juga privilege sih, bisa merasakan berjuang dan jadi sukses, tekanan mental lebih besar. Kalau udah terlanjur kaya gak bisa jadi miskin, harus jadi lebih kaya lagi dan itu yg berat," ujar Indra Kenz.
Bak seolah terjun bebas setelah bolak-balik sombong dan pamer harta, Indra Kenz kini resmi jadi tersangka kasus penipuan.
Harta benda Indra Kenz pun akan disita, termasuk rumah mewah yang berada di Medan dan Tangerang.
Lantas, seperti apa rumah mewah Indra Kenz yang mirip istana kerajaan itu?
Melansir dari video yang ditayangkan Youtube TRANS7 OFFICIAL pada 14 Januari 2021 lalu, rumah mewah Indra Kenz itu terungkap.
Dari luar, rumah mewah itu menjulang tinggi bak istana kerajaan.
Terdapat dua pilar besar di rumah tersebut yang menambah kesan megah.
Berwarna serba putih, rumah Indra Kenz itu berdiri elit.
Beberapa koleksi mobil mewah milik Indra Kenz juga terparkir di depan rumah tersebut.
Ketika akan masuk ke dalam rumah, para tamu bakal menaiki anak tangga melingkar yang mewah bak istana.
Selanjutnya beralih ke ruang keluarga, tampak nuansa putih masih menjadi ciri khas rumah tersebut.
Ada beberapa sofa putih serta rak serta beberapa pajangan di dalamnya yang memberi kesan berbeda di ruangan tersebut.
Hadir pula beberapa furnitur kayu jati warna cokelat untuk wadah barang-barang milik Indra Kenz.
Lalu pada kamar tidur Indra Kenz, terlihat kasur berukuran besar dengan bedcover dan seprei warna hijau mint.
Rumah Indra Kenz itu penuh dengan lukisan di dinding.
Yang terakhir adalah sudut tangga di rumah Indra Kenz yang cukup mencuri perhatian.
Terdapat tangga melingkar dengan pegangannya terbuat dari besi serta ukiran aesthetic berwarna cokelat gelap.
Rumah mewah milik Indra Kenz ini dikabarkan akan mulai disita oleh pihak kepolisian pada Senin (7/3/2022).
Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka
Mealansir dari Tribun-Timur.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(*)