Siap Susul Indra Kenz? Usai Dilaporkan ke Polisi Imbas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Mendadak Tulis Kalimat Soal Tanggung Jawab

Jumat, 04 Maret 2022 | 17:30

Crazy Rich Doni Salmanan.

GridHype.ID - Setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi.

Ya, influencer Doni Salmanan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan sudah melakukan penipuan sebagai affiliator Binary Option.

Diketahui, Doni Salmanan memang kerap menceritakan bagaimana usahanya dalam mendapat kekayaan lewat investasi di platform Binomo.

Karena hal tersebut lah nama Doni Salmanan turut keseret ketika Binomo dipastikan ilegal.

Mengutip Kompas.com, kabarDoni Salmanan yang dilaporkan ini telahdibenarkanKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, laporan terhadap Doni saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Kendati demikian Ramadhan belum memberi informasi lebih dalam soal materi dan pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim pada 1 Maret 2022, menyebutkan bahwa ada pelaporan terhadap Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun, Nasib Sang Tunangan yang Biasa Diberi Uang Saku Rp 2 Miliar dan Tampil Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan

“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” ucap Whisnu pada Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu pelaporan tersebut juga terkait dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain dan dalang dari aplikasi berkedok trading binary option tersebut.

“Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya,” kata dia.

Di sisi lain, mengutip Tribunnews.com, Doni seolah mencoba menguatkan diri sendiri dan istrinya lewat unggahan di sosial media Instagram.

Ya, usai dilaporkan ke polisi, Doni yang baru dua bulan menikahi Dinan Nurfajrina lantas mengunggah video buatan sang istri.

"Setelah nikah semakin sadar, suami yang dibutuhkan itu bukan yang putih, tinggi, ganteng, kaya," tertulis dalam video yang diunggah Doni Salmanan, dikutip Tribunnews.com, Jumat (4/3/2022).

"Tapi suami yang dibutuhkan itu adalah suami yang bertanggung jawab, yang mau bantu istri walau dia juga sibuk kerja yang selalu mau kasih hal terbaik buat istrinya yang selalu pengertian dan meluangkan waktu untuk istri yang selalu menghargai segala usaha istri dengan selalu bilang "tolong, maaf, dan makasih"," lanjutnya.

Baca Juga: Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judi Dugaan Penipuan Aplikasi Berkedok Trading, Kekayaan Crazy Rich Indra Kenz Disita, Apa Saja?

Dalam video itu juga, Dinan memuji Doni Salmanan yang tak pernah pelit dan selalu berusaha memenuhi kebutuhannya.

"Selalu membimbing istrinya dengan lemah lembut dan penuh kebaikan yang nggak banyak nuntut istri, ga pernah pelit, semua kebutuhan istri selalu dipenuhi," tulis Dinan lagi.

Dalam keterangan video yang diunggah Doni itu, ia menguatkan sang istri agar bisa melewati masalah tersebut bersama.

"I love you forever kita bisa lewatin semua ini Bismillah," tulis Doni Salmanan.

Diketahui, kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Urat Malunya Bak Sudah Putus, Indra Kenz Malah Kabur ke Turki di Tengah Pemanggilan oleh Bareskrim Terkait Kasus Tindak Pidana Judi Online

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya