GridHype.ID - Setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi.
Ya, influencer Doni Salmanan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan sudah melakukan penipuan sebagai affiliator Binary Option.
Diketahui, Doni Salmanan memang kerap menceritakan bagaimana usahanya dalam mendapat kekayaan lewat investasi di platform Binomo.
Karena hal tersebut lah nama Doni Salmanan turut keseret ketika Binomo dipastikan ilegal.
Mengutip Kompas.com, kabar Doni Salmanan yang dilaporkan ini telah dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, laporan terhadap Doni saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian Ramadhan belum memberi informasi lebih dalam soal materi dan pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim pada 1 Maret 2022, menyebutkan bahwa ada pelaporan terhadap Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” ucap Whisnu pada Selasa (2/3/2022).
Menurut Whisnu pelaporan tersebut juga terkait dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.