Follow Us

Siap Susul Indra Kenz? Usai Dilaporkan ke Polisi Imbas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Mendadak Tulis Kalimat Soal Tanggung Jawab

Dwi Purworahayu - Jumat, 04 Maret 2022 | 17:30
Crazy Rich Doni Salmanan.

Crazy Rich Doni Salmanan.

Diketahui, kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Urat Malunya Bak Sudah Putus, Indra Kenz Malah Kabur ke Turki di Tengah Pemanggilan oleh Bareskrim Terkait Kasus Tindak Pidana Judi Online

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest