Follow Us

Akui Tak Mengerti Maksud Jaksa, Nikita Mirzani Bakal Bagi-bagi 100 TV Digital Gratis: Biar Lihat Proses Sidang

Dwi Purworahayu - Rabu, 16 November 2022 | 10:45
Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).
Tribunnews.com

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).

Hal ini berawal saat Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa, pengikut akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.

Saat itu, Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.

Kemudian Nikita Mirzani diketahui mengunggah foto editan Dito Mahendra dan menyebutnya sebagai penipu, juga dituding telah menganiaya security.

Melihat unggahan Nikita Mirzani, Melisa pun memilih untuk membatalkan pembelian sepatu kepada Dito Mahendra.

Hingga akhirnya, Dito Mahendra merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan Nikita Mirzani kepada kepolisian.

Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Minggu Depan

Pengadilan Negeri Serang menolak permintaan Nikita Mirzani untuk menggelar sidang selanjutnya pada minggu depan.

Dengan kata lain, sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.

Usai mendengar dakwaan, Nikita Mirzani pun melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan.

"Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu terkait eksepsi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Sementara itu, majelis hakim meminta waktu selama dua minggu sehingga sidang akan digelar pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: 'Mohon Maaf Kelamaan', Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Selama 2 Minggu Gegara Hal Ini

Source : Tribunnews.com, TribunStyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest