'Mohon Maaf Kelamaan', Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Selama 2 Minggu Gegara Hal Ini

Rabu, 16 November 2022 | 07:30
Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

GridHype.ID -Artis sensasional Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana diPengadilan Negeri Serang.

Sidang perdana Nikita Mirzani itu berlangsung pada Senin (14/11/2022) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Melansir dari Nova.ID, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani.

Nikita pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Eksepsi ini akan dilangsungkan di Sidang Kedua, pekan depan, 28 November 2022 mendatang.

Hakim mengungkapkan terpaksa menunda sidang selama dua minggu karena terbentur dengan jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis.

Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani mengajukan protes.

Ia merasa sidang kedua terlalu lama.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Terungkap Postingan Nyai Inilah yang Membuat Dito Mahendra Naik Pitam

Hakim kemudian memberikan penjelasan.

Penundaan tersebut disebut hanya untuk agenda eksepsi.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Mendengar alasan tersebut dari Hakim, Nikita Mirzani tidak bisa membantahnya.

"Ya udah, karena aturannya begitu," ujarnya saat ditemui Tim NOVA.id seusai sidang.

Nikita juga mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tersebut lucu.

"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita.

Lebih lanjut, Nikita juga menceritakan perihal kehidupannya selama jadi tahanan di Rutan Serang.

Nikita mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi dia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap sepekan sekali.

"Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali," paparnya.

Kendati demikian, Nikita mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan.

Baca Juga: 'Ketawa Saja Sih', Reaksi Nikita Mirzani Saat Dengarkan Pembacaan Dakwaan yang Didakwakan padanya

Apalagi, menurutnya warga binaan juga baik kepadanya.

"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," tutup Nikita.

Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan

Melansir dari Tribun-Medan.com, Nikita Mirzani tampak tertawa usai dituding membuat Dito Mahendra rugi Rp17 juta gegara unggahannya di Instagram.

Ia merasa isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang lucu.

Nikita Mirzani menjalani sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan.

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.

"Saya kurang tahu," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca Juga: Sebelum Jalani Sidang Perdana, Petugas Berwajib Sempat Geledah Ruang Tahanan Nikita Mirzani untuk Cari Narkoba

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Tribun-Medan.com, Nova.ID