GridHype.ID - Nikita Mirzani berusaha untuk bisa lolos dari penahanannya.
Dalam persidangan perdana Nikita Mirzani pada Senin (14/11/2022) kemarin, kuasa hukumnya kembali mengajukan surat penangguhan penahanannya.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa surat tersebut diserahkan kepada hakim ketua, Dedy Adi Saputra, saat menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
“Sudah saya serahkan ke majelis hakim, saya lampirkan beberapa surat, kita lihat,” kata Fahmi, Senin, seperti dikutip dari Warta Kota.
Menilik kondisi fisik Nikita Mirzani yang baru saja keluar dari rumah sakit, Fahmi berharap hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
“Doakan saja (dikabulkan), karena Nikita sakit dan punya tiga anak. Inshaallah doakan saja,” pinta Fahmi.
“Itu hak hakim, tidak ada yang bisa mengintervensi,” sambungnya.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sehari setelah Nikita ditahan, Rabu (26/10/2022). Namun, permohonan tersebut ditolak.
Menilik kondisi fisik Nikita Mirzani yang baru saja keluar dari rumah sakit, Fahmi berharap hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
“Doakan saja (dikabulkan), karena Nikita sakit dan punya tiga anak. Inshaallah doakan saja,” pinta Fahmi.
“Itu hak hakim, tidak ada yang bisa mengintervensi,” sambungnya.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sehari setelah Nikita ditahan, Rabu (26/10/2022).
Namun, permohonan tersebut ditolak.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan lainnya yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Perempuan 36 tahun itu pun tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Postingan Nikita Mirzani yang Membuat Dito Mahendra naik Pitam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan terungkap bahwa Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet.
Setelah mendapatkan foto tersebut, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambah sejumlah kalimat.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah foto tersebut.
"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti.
Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Selain itu, pada hari yang sama, pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui Instastorynya berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig.
Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet.
Unggahan Nikita itu dinilai merupakan perbuatan hukum terhadap Dito Mahendra hingga Dito melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Dito mengetahui status itu dari laporan rekannya, Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link.
Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.
Selanjutnya saksi Harul melakukan screenshot terhadap Instastory Nikita tersebut.
"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet. Menanggapi itu, Nikita mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Sebab, ia tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata Nikita.
(*)