'Ketawa Saja Sih', Reaksi Nikita Mirzani Saat Dengarkan Pembacaan Dakwaan yang Didakwakan padanya

Selasa, 15 November 2022 | 11:15
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

GridHype.ID - Lantaran laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani harus menjalani serangkaian proses hukum.

Kemarin, Senin (14/11/2022) Nikita Mirzani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Nikita Mirzani yang telah menjalani masa tahanan ini, didakwa pasal berlapis lantaran perbuatannya.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU. “Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.

“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Baca Juga: Perpisahannya dengan Reino Barack Bikin Sang Ibunda Sedih, Luna Maya Malah Blak-blakkan Pilih Ariel NOAH, Beberkan Alasan Buang Suami Syahrini

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Denise Chariesta Mencak-mencak Podcast-nya Batal Tayang, Denny Sumargo Beber Alasan, Benar Pengaruh dari Luna Maya?

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber kompas, YouTube