Follow Us

Akui Tak Mengerti Maksud Jaksa, Nikita Mirzani Bakal Bagi-bagi 100 TV Digital Gratis: Biar Lihat Proses Sidang

Dwi Purworahayu - Rabu, 16 November 2022 | 10:45
Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).
Tribunnews.com

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).

Hal ini, karena pada pekan depan Pengadilan Negeri Serang telah menjadwalkan pertandingan tenis.

"Tidak bisa, minggu depan kami harus menghadiri turnamen sesuai jadwal. Kami memberikan waktu 2 minggu sampai tanggal 28 November," kata majelis hakim.

Namun, waktu dua minggu untuk pengajuan keberatan itu terlalu lama.

"Yang mulia maaf kelamaan," kata Nikita.

Sementara itu, Fahmi Bahmid mengaku sudah mengajukan pemindahan penahanan Nikita Mirzani sejak hari Jumat kemarin.

"Saya sudah mengajukan pemindahan penahanan dari hari Jumat," ucap Fahmi.

Atas permohonan itu, majelis hakim akan mempertimbngkan terlebih dahulu apakah permohonan terdakwa dapat diterima atau tidak.

Majelis hakim memutuskan sidang kedua akan digelar pada 28 Oktober 2022.

"Akan kami pertimbangķan dulu apakah permohonan terdakwa bisa diterima atau tidak. Sesuai kesepakatan persidangan akan dilanjutkan pada 28 November 2022 jam 10.00 WIB," kata hakim.

Nikita Mirzani Bagi-bagi 100 TV Digital

Selesai jalani sidang, ibunda Lolly membagikan kabar bahagia bagi para netizen.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Tertawa saat Dengar Dakwaan Jaksa: Lucu...

Source : Tribunnews.com, TribunStyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest