Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Indra Kenz Berakhir Mendekam di Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Teriak Histeris Saat Hakim Sita Aset Ratusan Miilar Untuk Negara

Ngesti Sekar Dewi - Selasa, 15 November 2022 | 20:00
indra kenz bisa bebas
tribunnews

indra kenz bisa bebas

Whisnu menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.

Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo
Tribunnews/JEPRIMA

Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.

Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.

Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Tergiur Profesi Indra Kenz yang Hasilkan Ratusan Miliar Rupiah, Deddy Corbuzier Langsung Dibuat Kicep Mendengar Penjelasan dari Kepala PPATK

Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

Di sis lain, para korban investasi bodong binomo yang menghadiri sidang tersebut merasa kesal, marah hingga kecewa saat mendengar putusan sidang.

Mereka berteriak dan menangis histeris, mereka menilai jika putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami para korban.

Source : tribunnews kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x