Gridhype.id- Pemeriksaan mengenai kasus Binomo yang dialami Indra Kenz masih terus berlanjut.
Tak seorang diri, sejumlah nama diketahui menjadi incaran pihak kepolisian, di antaranya adalah Vanessa Khongdan sang ayah.
Vanessa Khong adalah kekasih Indra Kenz yang selama ini kerap mengelak soal aliran dana yang diterimanya.
Siapa sangka, Vanessa Khong dan ayahnya kini tengah menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda yang tak sedikit.
Hal tersebut dibeberkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Bridjen Pol Whisnu Hermawan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya dilansir dari Tribun Seleb.
Penahanan tersebut dilandasi oleh pelanggaran pasal tentang dugaan tindak pidanan pencucian uang.
Pasalnya, Vanessa Khong dan ayahnya diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Adapun pasal yang terkait adalah Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang No.8 Tahun 2010.
“Rudiyanti Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelasnya.