Kecipratan Uang yang Diberikan Indra Kenz Hasil Penipuan Aplikasi Trading, Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Resmi Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

Selasa, 19 April 2022 | 18:15

Indra Kenz dan Vanessa Khong.

GridHype.ID - Buntut dari kasus yang menyeret Indra Kenz juga menyeret sang kekasih, Vanessa Khong.

Sebagaimana yang diketahui, dari awal muncul kasus aplikasi Binomo memang sempat menghebohkan publik.

Indra Kenz yang diduga jadi afiliator aplikasi trading binary option ini menyeret sejumlah korban.

Dilansir dari Kompas.com dari pelaporan awal mengungkapkan bahwa sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa memperkirakan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Adapun laporan tersebut masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo.

Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022), seperti dikutip Tribunnews.

Kini lebih lanjut, kekasih Indra Kenz juga terseret dalam kasus ini.

Dilansir dari Banjarmasin Post, Vanessa Khong telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

Baca Juga: 'Diperiksa Sebagai Saksi pun Tidak' Vanessa Khong Ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tuding Sosok Lain yang Nikmati Aliran Dana Indra Kenz

Penahanan tersebut usai pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka pada, Senin (18/4/2022).

Selain Vanessa Khong, sang ayah, Rudiyanto Pei juga ikut mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Usai dikonfirmasi terkait penahanannya, seketika Instagram Vanessa Lhong, @vanessakhongg mendadak raib.

Akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram.

Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.

Selain itu, lewat Instagramnya itu Vanessa Khong kerap memberikan jawaban terkait kasus Indra Kenz.

Begitupun mempromosikan iklan produk yang ia dapat.

Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sempat Tergiur Profesi Indra Kenz yang Hasilkan Ratusan Miliar Rupiah, Deddy Corbuzier Langsung Dibuat Kicep Mendengar Penjelasan dari Kepala PPATK

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Sedangkan Nathania Kesuma teurut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Bak Ikuti Jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapten Vincent Gigit Jari Dilaporkan ke Polisi

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Banjarmasin Post