GridHype.ID - Sebelumnya kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan menuai perhatian.
Pasalnya keduanya ditetapkan sebagai tersakngka dalam kasus penipuan kasus investasi bodong.
Sebagaimana yang diketahui, Indra Kenz diduga menjadi tersangka penipuan investasi binary option Binomo.
Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus binary option Quatex.
Mengutip dari Tribunnews.com, hampir seluruh aset milik Indra Kenz kini disita oleh pihak kepolisian.
Aset Indra Kenz sebesar Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar telah disita polisi termasuk supercar-nya mulai dari Tesla, Lamborghini, hingga Rolls-Royce.
Begitu pun dengan sosok Doni Salmanan, aset yang disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 60 miliar.
"Total itu sudah disita dan sudah diitung perkiraannya ada sekitar Rp 60 miliar," sambung Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari Tribun Seleb.
Bak mengikuti jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz, kapten Vincent juga digadang-gadang bakal ikuti jejak kedua tersangka.
Mengutip dari Suar.ID, Getol pamer kekayaan hasil trading, sosok pilot Kapten Vincent juga bakal jadi incaran polisi selanjutnya, harta haram nya terkuak ke publik.
Pemberitaan kini tengah diramaikan dengan penangkapan dua afiliator trading, Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Viral video lama Kapten Vincent Raditya pamerkan kekayaan hasil trading.
Hal ini terlihat ketika Vincent Raditya yang dikenal sebagai YouTuber sekaligus pilot ini pun menjadi sorotan netizen.
Pasalnya dalam video tersebut dirinya memamerkan mobil mewah hasil trading.
Video yang diunggah sebuah akun gosip itu pun viral.
Vincent Raditya diduga juga ikut terlibat sebagai affiliator trading.
Kabar tersebut bak menemukan kebenaran usai Kapten Vincent dilaporkan oleh seorang korban atas kasus investasi bodong.
Mengutip dari Kompas.com, kreator konten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok binary option Oxtrade.
Pria yang berprofesi pilot itu dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada juga seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022.
Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.
FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent.
Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.
(*)