'Diperiksa Sebagai Saksi pun Tidak' Vanessa Khong Ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tuding Sosok Lain yang Nikmati Aliran Dana Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 | 19:30
Instagram.com

Vanessa Khong dan Indra Kenz

GridHype.ID - Kelanjutan dari kasus penipuan trading di aplikasi Binomo yang sempat menjerat nama Indra Kenz menemui babak baru.

Kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ini memang sempat menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, sosok Indra Kenz dikenal sebagai orang sombong.

Ia bahkan tak sungkan merendahkan orang lain dan memamerkan aset harta miliknya.

Dari awal pelaporan dikutip dari Kompas.com, Sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa memperkirakan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Adapun laporan tersebut masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo.

Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022), seperti dikutip Tribunnews.

Terbaru kini polisi menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Tergiur Profesi Indra Kenz yang Hasilkan Ratusan Miliar Rupiah, Deddy Corbuzier Langsung Dibuat Kicep Mendengar Penjelasan dari Kepala PPATK

Mengutip dari Tribun Seleb, Vanessa Khong tegas menyebut harta keluarganya bukan hasil cuci uang Indra Kenz.

Pernyataan itu ia sampaikan usai dirinya, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

"Aku dan keluarga aku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram-nya, Senin (11/4/2022).

Vanessa Khong kemudian membandingkan nasib orang lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari Indra Kenz.

"Kenapa kami jadi tersangka? Karena kami dianggap orang yang terdekat sama dia (Indra Kenz) saat ini.

Sementara, orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman saja," tulis Vanessa Khong.

"Jangankan tersangka, (mereka) diperiksa sebagai saksi pun tidak," kata Vanessa Khong melanjutkan.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Bak Ikuti Jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapten Vincent Gigit Jari Dilaporkan ke Polisi

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Tak Mau Tunggu Lama Pihak Polisi Bakal Panggil Sosok ini, Diduga Jadi Mentor Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribun Seleb, KOMPAS.com

Baca Lainnya