GridHype.id-Kasus investasi bodong berkedok trading yang menyeret nama Indra Kenz menemui titik akhir.
Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong tersebut.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (15/11/2022).
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar."
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.
Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Di sisi lain, Vanessa Khong kekasih Indra Kenz dan ayahnyaRudiyanto Pei juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya juga ikut mendekam di penjara bersama Indra Kenz.