Follow Us

Hakim Tolak Permintaan Ferdy Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi di Sidang Pekan Depan, Termasuk Keluarga Brigadir J

Dwi Purworahayu - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:15
Ferdy Sambo hadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ferdy Sambo hadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Lantas Sambo murka dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky dan Kuat.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, lima orang yang terlibat itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terkuak, Bohongi Hendra Kurniawan Saat Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest