Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Tolak Permintaan Ferdy Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi di Sidang Pekan Depan, Termasuk Keluarga Brigadir J

Dwi Purworahayu - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:15
Ferdy Sambo hadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ferdy Sambo hadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

GridHype.ID - Sidang kasuspembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Kali ini, Ferdy Sambo menghadiri sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.

Mengutip Kompas.com,putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan tersebut dibacakan olehketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan melakukan pemeriksaansaksi-saksi.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Richard Eliezer yang telah digelar sebelumnya.

Termasuk pihak keluarga Brigadir J juga diminta turut hadir sebagai saksi di persidangan Ferdy Sambo.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB."

"Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," kata hakim melanjutkan.

Baca Juga: Anggota POLRI? Ferdy Sambo Sapa Seorang Pria Sebelum Sidang, Ini Tanggapan Pengacaranya

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x