Follow Us

Hari Ini, Ferdy Sambo Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, IPW Soroti Surat Dakwaan JPU, Ada Apa?

Dwi Purworahayu - Senin, 17 Oktober 2022 | 10:36
Sidang Ferdy Sambo
Kompas.com fotografer Kristianto Purnomo

Sidang Ferdy Sambo

GridHype.ID - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (17/10/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo dkk akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Melansir Kompas.TV, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka pintu agar Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"IPW melihat bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara FS (Ferdy Sambo), sepertinya jaksa membuka pintu FS lolos dari Pasal 340," kata Sugeng dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Hal ini, kata dia, dilihat berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam perkara tersebut terkait aduan Putri Candrawathi yang memicu kemarahan Ferdy Sambo.

Adapun, yang dia sorot dalam surat dakwaan tersebut yakni terkait tempus delicti atau waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, yang hanya kurang dari dua jam.

"Dalam dakwaan yang dimasukkan jaksa di persidangan, waktu kritis, tempus delicti itu antara jam 15.28 - 18.00 WIB."

"Nah, ini waktu kritis yang disebut oleh jaksa untuk melakukan perencanaan menyuruh melakukan perencanaan perbuatan terampasnya nyawa orang lain, itu waktu kritisnya tidak sampai dua jam."

"Walaupun di dalam dakwaan dijelaskan ada peristiwa Magelang, itu tidak bisa mendukung menurut saya untuk disebut sebagai perencanaan," jelasnya.

Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan tersebut, meski Putri menelepon Ferdy Sambo dan menyampaikan soal perbuatan Brigadir J kepada dirinya, namun mantan Kadiv Propam Polri itu meminta istrinya untuk menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Langsung Dibantah Pihak Bharada E

Source : Kompas.com, Kompas.tv

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest