GridHype.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali berjalan.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Senin (17/10/22).
Berbagai fakta barupun mulai terungkap dalam sidang perdana tersebut.
Dalam sidang tersebut jaksa membacakan dakwaannya.
Jaksa menyebut Ferdy Sambo, memerintahkan Richard Eliezer untuk mengokang senjata sebelum membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian perintahkan Richard Eliezer untuk tembak Brigadir J.
Pernyataan tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
"Kokang senjatamu," kata Jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo.
Merespon perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengkokang senjatanya dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Sayur Kailan yang Mirip Sawi Hijau Ini Ternyata Ampuh Obati Penyakit Mematikan
Saat yang sama, Kuat Ma'ruf mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal di dekat garasi.
"Om dipanggil Bapak sama Yosua," kata Jaksa meniru perkataan Ma'ruf.