Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3-4 kali.
Brigadir J kemudian terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo lalu menghampirinya di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terlungkup tapi masih bergerak.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan menggenggam senjata api menembak sebanyak dua kali tepat di kepala belakang Brigadir J, hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa.
Dalam dakwaan itu tembakan Ferdy Sambo mengakibatkan kerusakan dasar tulang tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.
(*)