Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai total Rp 8,1 miliar.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar."
"Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.
Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.
"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang."
"Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.
Lebih lanjut, Mila berujar, sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong oleh Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan."
"Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila.
"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan.
"Jadi beban mereka sangat berat dan kenapa tetap kekeuh kami ajukan gugatan perdata memang karena uang harus dikembalikan," jelas Mila, seperti dikutip dari Grid.ID.