GridHype.ID - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania memasuki babak baru.
Pasalnya, Olivia Nathania resmidinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus CPNS bodong ini.
Sehingga, mengutip Kompas.com, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.
Diketahui, dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.
Setelah lima bulan menjadi terpidana, tampaknya korban belum puas dengan putusan tersebut. Sebab, hingga saat ini uang mereka belum juga kembali.
Menurut Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Selatan, 179 korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.
"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini."
"Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.