Tak Terlihat Batang Hidungnya, Nia Daniaty Lagi-lagi Tak Hadiri Sidang Putrinya yang Tersandung Kasus Penipuan Calo CPNS, Sang Kuasa Hukum Buka Suara

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:30
instagram

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

GridHype.ID - Kasus penipuan yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki babak baru.

Sebagaimana diketahui, putri Nia Daniaty tersandung atas kasus dugaan penipuancalo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melansir dari Kompas.com, Olivia Nathania menjalani sidang putusandiPengadilan Negeri Jakarta SelatanSenin (28/3/2022).

Namun sayang, dalam sidang vonis tersebut, Nia Daniaty nampaknya tidak mendampingi putrinya, Olivia Nathania.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar pun mengonfirmasi ketidakhadiran Nia Daniaty.

"Ibu Nia enggak hadir," kata Andy Mulia Siregar kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Andy mengatakan penyanyi berusia 57 tahun tersebut sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir.

"Iya, sibuk (syuting) makanya enggak bisa datang," ujar Andy Muli Siregar.

Namun Andy menegaskan ketidakhadiran Nia pada sidang vonis putrinya bukan sebuah masalah.

Baca Juga: Innalillahi, Artis Senior Ini Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil, Ternyata Ini Faktanya

"Habis putusan juga masih bisa komunikasi," paparnya.

Sementara itu Olivia Nathania sendiri menjalani sidang secara daring.

Diketahui, Nia Daniaty hari itu menjadi salah satu bintang tamu di acara talk show di televisi.

Nia Daniaty juga pernah tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, ketika itu Nia dalam kondisi tidak sehat.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hakim menyatakan Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Baca Juga: Nasib Nia Daniaty Usai Anaknya Terjerat Kasus Hukum, Diam-diam Gadaikan Rumah Mewah ke Rentenir, Farhat Abbas Langsung Turun Tangan

Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan Olivia Nathania alias Oi bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Di sisi lain, Andy Mulia selaku kuasa hukum dari Olivia Nathania siap mengambil langkah hukum banding atas vonis tiga tahun penjara.

Melansir dari Tribunnews.com, untuk saat ini Andy dan timnya menghargai putusan hakim dan tidak melakukan keberatan apapun.

Namun ia merasa ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

"Kami sangat menghargai apa yang disampai pengadilan karena itu merupakan putusan kita harus hargain," kata Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Itu akan kita ajukan upaya hukum banding," terangnya.

Andy mengaku bahwa kliennya sudah mengambalikan beberapa uang milik korban, namun ia merasa hal itu tak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan," terangnya.

"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.

Baca Juga: Ketahuan Makan dan Minum Saat Persidangan, Anak Nia Daniaty Kena Semprot Hakim yang Merasa Tak Dihormati: Saudara Paham?

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com