GridHype.ID - Merek Open Mic yang telah didaftarkan ke DJKI sejak 2013 silam kini menjadi perhatian para komika Indonesia.
Pasalnya diketahui kata Open Mic telah dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham di bawah nama Ramon Papana.
Sontak saja kasus Open Mic ini membuat sejumlah komika ternama seperti Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan Mo Siddik meradang.
Mereka lantas mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk meminta pembatalan pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic, Kamis (25/8/2022).
Menurut mereka, seperti dikutip dari Tribun Medan, pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal.
Pasalnya beberapa acara stand up comedy menggunakan nama Open Mic.
"Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya," kata Ernest Prakasa.
Bagi Ernest Prakasa, open micsama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.
"Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya," ucap Ernest Prakasa.
Komika dan pemain film Pandji Pragiwaksono juga melontarkan pendapatkan terkait kasus Open Mic ini.
Mengutip Wartakotalive.com, Pandji Pragiwaksono rupanya memaklumi nama Open Mic dipatenkan supaya tidak disalahgunakan banyak orang.
Namun secara pribadi, ia juga tidak setuju ketika Open Mic dipatenkan.
"Kalau alasannya supaya nama 'open mic' tidak disalahgunakan, saya masih bisa maklumi meski saya tidak setuju," kata Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Pandji Pragiwaksono juga mengaku kaget ketika rekannya mendapatkan somasi setelah menggelar acara Open Mic.
Akibat kejadian ini, Pandji Pragiwaksono bersama rekan komika lain mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Tapi ketika Rp250 juta Rp1 miliar, itu sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja," ucapnya.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp1 miliar?," sambungnya.
Alasan para Komika Indonesia baru sekarang mengajukan gugatan pembatalan, menurut Pandji mereka membutuhkan waktu dan mencari pendampingan hukum.
Pandji Pragiwaksono juga menuturkan langkah mengajukan pembatalan pendaftaran merek Open Mic dilakukan serius.
Ini karena banyak komika yang mencari uang dari acara tersebut.
"Kami ingin Open Mic dikembalikan ke publik."
"Supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy."
"Karena Open Mic itu istilah umum," ucap Pandji Pragiwaksono.
Sementara, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, Panji Prasetyo mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika."
"Karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo.
"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.
(*)