Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Ini Bisa Jadi Sumber Uang, Merek 'Open Mic' yang Dipatenkan Auto Bikin Komika Meradang, Kini Layangkan Gugatan Pembatalan: Kembalikan ke Publik

Dwi Purworahayu - Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:15
Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic. Menurut Ernest Prakasa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy.
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah

Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic. Menurut Ernest Prakasa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy.

Baca Juga: 'Serakah Banget Jadi Manusia' Ernest Prakasa Tanpa Tedeng Aling-aling Murka Usai Baim Wong Daftarkan Citayem Fashion Week ke HAKI

"Karena Open Mic itu istilah umum," ucap Pandji Pragiwaksono.

Sementara, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, Panji Prasetyo mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.

"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika."

"Karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo.

"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.

Baca Juga: 'Jaga Image Bang' Masih Terbelit Kasus Hukum Dugaan , Doni Salmanan Tampak Santai Saat Jalani Proses Persidangan, Ernest Prakasa: Girang Bener Yak

(*)

Source :Wartakotalive.com Tribunmedan.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x