"Karena Open Mic itu istilah umum," ucap Pandji Pragiwaksono.
Sementara, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, Panji Prasetyo mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika."
"Karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo.
"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.
(*)