GridHype.ID - Merek Open Mic yang telah didaftarkan ke DJKI sejak 2013 silam kini menjadi perhatian para komika Indonesia.
Pasalnya diketahui kata Open Mic telah dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham di bawah nama Ramon Papana.
Sontak saja kasus Open Mic ini membuat sejumlah komika ternama seperti Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan Mo Siddik meradang.
Mereka lantas mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk meminta pembatalan pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic, Kamis (25/8/2022).
Menurut mereka, seperti dikutip dari Tribun Medan, pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal.
Pasalnya beberapa acara stand up comedy menggunakan nama Open Mic.
"Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya," kata Ernest Prakasa.
Bagi Ernest Prakasa, open micsama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.
"Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya," ucap Ernest Prakasa.
Komika dan pemain film Pandji Pragiwaksono juga melontarkan pendapatkan terkait kasus Open Mic ini.
Mengutip Wartakotalive.com, Pandji Pragiwaksono rupanya memaklumi nama Open Mic dipatenkan supaya tidak disalahgunakan banyak orang.