Namun secara pribadi, ia juga tidak setuju ketika Open Mic dipatenkan.
"Kalau alasannya supaya nama 'open mic' tidak disalahgunakan, saya masih bisa maklumi meski saya tidak setuju," kata Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Pandji Pragiwaksono juga mengaku kaget ketika rekannya mendapatkan somasi setelah menggelar acara Open Mic.
Akibat kejadian ini, Pandji Pragiwaksono bersama rekan komika lain mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Tapi ketika Rp250 juta Rp1 miliar, itu sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja," ucapnya.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp1 miliar?," sambungnya.
Alasan para Komika Indonesia baru sekarang mengajukan gugatan pembatalan, menurut Pandji mereka membutuhkan waktu dan mencari pendampingan hukum.
Pandji Pragiwaksono juga menuturkan langkah mengajukan pembatalan pendaftaran merek Open Mic dilakukan serius.
Ini karena banyak komika yang mencari uang dari acara tersebut.
"Kami ingin Open Mic dikembalikan ke publik."
"Supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy."