Indra dituding pernah mempromosikan dan menjadi brand ambassador platform Triumph. Ia mengaku sempat melihat Indra Bekti beberapa kali mengikuti kegiatan Triumph.
"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," kata seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).
Triumphyangmerupakan aplikasi ilegal tak terdaftar di OJK inimenggunakan metode DeFi dalam menjalankan blockchain bisnisnya.
Metode itu merupakan sistem keuangan blockchain yang tidak berkaitan langsung dengan otoritas keuangan seperti bank dan institusi keuangan non-bank lainnya.
(*)