GridHype.id-Kasus investasi bodong yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus diselidiki.
Korban dari kasus penipuan berkedok trading binary option ini juga terus bertambah.
Kerugian dari investasi Binomo ini bahkan mencapai Rp25,6 miliar.
Sedikitnya sudah ada 14 korban yang melapor atas kasus investasi bodong ini.
Kini pihak polisi tengah mengejar afiliator Quotex, Doni Salmanan.
Dengan jumlah kerugian yang fantastis tersebut, lantas apakah uang para korban bisa kembali?
Dilansir dari Kompas.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.
Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Uang dikembalikan jika korban buat paguyuban
Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).