GridHype.ID - Semenjak nama Indra Kenz mencuat akibat kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Apalagi kini Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret Indra Kenz tersebut merupakan kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Dilansir dari Kompas.com, Tim Penyidik Bareskrip menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Pria yang bernama Indra Kesuma terancam hukuman hingga 20 tahun lamanya.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, sosok sang kekasih, Vanessa Khong juga tak kalah menyedot perhatian.