GridHype.ID - Belum usai soal kasus penipuan yang menyeret sosok Indra Kenz 'Crazy Rich Medan', kini publik kembali dihebohkan dengan kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' yang hobi bagi-bagi uang ke orang-orang, termasuk kepada para artis Tanah Air.
Namun di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang itu, Doni Salmanan mendadak dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Melansir dari Tribunnews.com, jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."