"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Sebelum dilaporkan, Doni Salmanan yang memiliki 2,3 juta pengikut di Instagram dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang viral, kisahnya pun menyeret nama Lesti Kejora, Rizky Billar dan Reza Arap.
Waduh kenapa ya?
Mengutip dari GridFame.ID, ternyata Lesti Kejora, Rizky Billar dan Reza Arap ternyata pernah terima uang dariDoni Salmanan.
Aksi sang crazy rich yang melibatkan ketiga nama artis tersebut langsung viral di media sosial. Apa saja?
Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar
Aksi viral pertama yang membuat Doni Salmanan mendadak disorot publik adalah donasinya pada YouTuber Reza Arap Oktovian sebesar Rp 1 miliar.
Doni Salmanan mendonasikan uang mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta, hingga total Rp 1 miliar saat Reza Arap melakukan live streaming game pada Agustus 2021.