GridHype.ID - Proses hukum yang menyeret nama influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus berlangsung.
Seperti yang diketahui, Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Akibatnya, Indra Kenz yang juga dijuluki Crazy Rich Medan ini terancam dimiskinkan.
Mengutip Kompas.com, ancaman tersebut muncul setelah Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri,Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).
Diketahui, Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depanterhitung sejak 25 Februari 2022.
Sementara itu, Indra Kenz dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahunpenjara.
Lantas, apa saja aset Indra Kenz yang akan disita?
Daftar aset Indra Kenz yang akan disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.
Sejumlah aset tersebut yaitu:
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru